Polri Bongkar Sindikat Judol Internasional 1XBET, Rp11,9 Miliar Disita1

1xbet Russian Archives

Dalam upaya memberantas perjudian online, Polri terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aset pelaku dan menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). « Polri akan terus berkomitmen dalam menindak jaringan perjudian online di Indonesia. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring karena selain merugikan, juga memiliki konsekuensi hukum yang berat, » tutup Brigjen Pol. « Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku perjudian online di Indonesia. Penindakan ini adalah langkah nyata Polri dalam memutus mata rantai perjudian yang telah merugikan masyarakat luas, » ujar Brigjen Pol. Diketahui bahwa Dittipidum Bareskrim Polri menangkap sembilan orang tersangka yang merupakan bagian dari sindikat judi daring 1XBET.

  • Dari kasus ini, sembilan orang diringkus dengan menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 11,9 miliar dalam berbagai mata uang.
  • Empat tersangka tambahan diamankan, yakni AT, DHK, FR, dan WY.
  • Pengembangan kasus ini mengarah ke jaringan lebih luas di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
  • Para pelaku mendaftar sebagai agen regional Indonesia, menggunakan rekening orang lain untuk transaksi keuangan, serta berkomunikasi dengan jaringan di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand melalui Telegram, Skype, dan WhatsApp.
  • « Termasuk para pelaku menggunakan rekening orang lain dan mengkonversi mata uang melalui money changer. Dalam satu tahun, jaringan ini meraup keuntungan ratusan miliar rupiah, » ungkapnya.
  • Selain itu, Bareskrim juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs perjudian daring.

Dari penggerebekan tersebut, aparat mengamankan lima tersangka berinisial AW, RNH, RW, MYT, dan RI. Malang, 28 Februari 2026 — Kegiatan magang tidak hanya menjadi ajang untuk membantu operasional unit kerja, tetapi juga menjadi ruang Situs tersebut diketahui memiliki server di Eropa dan beroperasi di Indonesia melalui domain 1xbetindo.com.

Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., Dirtipidum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas jaringan perjudian daring. Pengungkapan ini sejalan dengan perintah Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, kepada Kapolri untuk menindak tegas praktik perjudian daring. Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan judi online dengan mengungkap jaringan internasional situs 1XBET. ANTARA – Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas kasus tindak pidana perjudian secara daring ke Kejaksaan Negeri Kota … « Termasuk para pelaku menggunakan rekening orang lain dan mengkonversi mata uang melalui money changer. Dalam satu tahun, jaringan ini meraup keuntungan ratusan miliar rupiah, » ungkapnya. Menurut Djuhandhani, para pelaku ini menggunakan modus mendaftar sebagai agen regional Indonesia dengan menggunakan rekening orang lain untuk transaksi keuangan serta berkomunikasi dengan jaringan di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand melalui Telegram, Skype, dan WhatsApp.

Antisipasi Lonjakan Aktivitas Warga, Polisi Patroli Pusat Keramaian di Kota Ambon

SinPo.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online sindikat internasional dengan situs 1XBET. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 45 ayat (3) jo. Pengungkapan ini mencakup baik perjudian online maupun konvensional. Sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah mengungkap 440 kasus perjudian dengan total 692 tersangka. Atas ulahnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 45 ayat (3) jo.

Karyawan di 1xBET Indonesia

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan salah satu tersangka yang berinisial RI menghabiskan uang senilai miliaran rupiah dalam sebulan untuk situs judi tersebut. Selain itu, Bareskrim juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs perjudian daring. Para pelaku mendaftar sebagai agen regional Indonesia, menggunakan rekening orang lain untuk transaksi keuangan, serta berkomunikasi dengan jaringan di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand melalui Telegram, Skype, dan WhatsApp. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 11,9 miliar dalam berbagai mata uang, kendaraan mewah, serta perangkat elektronik yang digunakan dalam operasional perjudian online juga berhasil disita.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap sembilan orang tersangka yang merupakan … Dari kasus ini, sembilan orang diringkus dengan menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 11,9 miliar dalam berbagai mata uang. Dia mengungkapkan tersangka RI yang merupakan anggota platinum 1XBET ini melakukan deposit dengan nominal berkali-kali lipat setiap bermain. Situs 1XBET 1xbet download diketahui memiliki server di Eropa dan beroperasi di Indonesia melalui domain 1xbetindo.com. Empat tersangka tambahan diamankan, yakni AT, DHK, FR, dan WY. Pengembangan kasus ini mengarah ke jaringan lebih luas di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.